Prajogo Pangestu menempati posisi teratas sebagai orang terkaya di Indonesia.
Melansir data Forbes Real Time Billionaires per Kamis (1/8/2024), Prajogo Pangestu tercatat memiliki kekayaan setara US$60,4 miliar (Rp979,66 triliun), dengan asumsi Rp16.219/US$ per 1 Agustus 2024. Kekayaan Prajogo Pangestu bersumber dari Grup Barito Pacific.
Pada peringkat kedua, ada Robert Budi Hartono pemilik Grup Djarum dan BCA, dengan jumlah harta setara US$25,3 miliar (Rp410,36 triliun).
(Baca: 10 Orang Terkaya di Indonesia Juni 2024, Prajogo Pangestu Peringkat Satu)
Michael Hartono menempati urutan ketiga dengan total kekayaan US$24,3 miliar (Rp394,14 triliun). Sumber kekayaan Michael Hartono berasal dari Grup Djarum dan BCA.
Forbes selalu memperbarui nilai kekayaan masing-masing individu berdasarkan pergerakkan nilai saham perusahaan publik setiap 5 menit setelah pasar saham dibuka.
Sementara, individu dengan sumber kekayaan berasal dari perusahaan privat, total kekayaan mereka diperbarui setiap 24 jam.
Berikut daftar lengkap 10 orang terkaya di Indonesia per Kamis, 1 Agustus 2024 versi Forbes.
(Baca: 10 Orang Terkaya di Dunia Juli 2024, Elon Musk Urutan Pertama)
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.
Caroline.id merupakan platform jual beli mobil dengan tiga layanan utama yaitu jual, beli dan tukar tambah dan bisa diakses secara daring atau mengunjungi dealer terdekat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik dari 2,2 persen akan menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan itu sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif PPN membangun rumah untuk sekarang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam beleid itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Tarif pajak itu pun naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud di aturan ini turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.
Namun, tidak semua pembangunan itu dikenakan PPN. Beberapa syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, sebagai berikut:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Hal itu membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.
Belanja di App banyak untungnya:
Belanja di App banyak untungnya: